nasip jadi karyawan yang tidak pernah tahu sampai kapan bisa digunakan alias kontrak. mau cari utangan saja gak berani, ya kalau tetap di pakai, kalau utang belum lunas tapi kontrak tidak diperpanjang, trus bayar pakai apa? sebenarnya sejak kapan sih di Indonesia raya ini diberlakukan undang-undang yang memperbolehkan seorang karyawan dikontrak? benar-benar sebuah peraturan yang hanya berpihak pada pengusaha.
Apalagi bila sistim kontrak hanya seperti saya 1 tahun. hidup tidak bisa tenang, selalu mikir apa tahun depan masih "dipakai"?
ingin jadi PNS tidak punya "modal". kadang iri lihat para PNS berangkat jam 9, sampai kantor baca koran, minum kopi/teh, jam 2 kantor dah sepi, jam 11 kaliaran di mall.
Akankah nasip ini bisa berubah, dan kapan pemerintah bisa adal pada kaum seperti kami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar